WAY KANAN, ARMADANEWS.ID – Seorang pria berinisial TM (34) asal Tiyuh Balak Baradatu, Way Kanan, ditangkap anggota Kodim 0427/Way Kanan, pada Minggu (18/06/2023). TM ditangkap, kedapatan ngecor bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko mengatakan, pelaku ditangkap anggota di lapangan sedang mengecor di SPBU Tiyuh Balak Kec. Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Kita ketahui bersama, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengencer (jerigen dan drum) mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang. Pasal 55, UU Migas No. 22 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyakt yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” kata Dandim dalam keterangannya, Rabu (21/06/2023).
Sambungnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres mengenai penangkapan ini dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Polres.
“Terkait berita yang beredar, bahwa Kodim menyandera itu tidak benar. Kita hanya mengamankan barang bukti berupa mobil pik up dan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite,” tegas Dandim.
“Kami Kodim membantu pemerintah daerah dan Polri dalam mengatasi banyaknya oknum yang nakal dengan menimbun BBM bersubsidi. Saya berharap, kedepan mari kita kawal bersama BBM bersubsidi ini, agar masyarakat di daerah benar-benar merasakan bantuan dari pemerintah pusat,” Tutup Dandim. (Bahtiar)