SIMALUNGUN, ARMADANEWS.ID – Masyarakat Nagori Bahung Kahean pertanyakan adanya dugaan sejumlah Gamot atau Kepala Lingkungan Nagori Bahung Kahean Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sebagai penikmat Batuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan sistem pengelolaan keuangan, baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap. Sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif, ekonomis, efisien, kepatutan dan lain sebagainya.
Hal itu disampaikan slah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, Senin (2606/2023) di Kantor Pangulu Nagori Bahung Kahean.
Buyung Irawan Tanjung Ketua PABPD (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa) Simalungun Kabupaten Simalungun juga menjelaskan, berbagai bantuan jenis apapun bentuknya dari pemerintah baik Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya harus berdasarkan aturan dan tidak tumpang tindih atau double sebaran saat implementasi di lapangan.
“Antisipasi agar tidak tumpang tindih ada landasan filosofisnya, yakni agar bantuan dari pemerintah dapat dinikmati oleh banyak orang yang sesuai dengan kualifikasinya yakni masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, jika ada data seseorang yang tadinya masuk dalam penerima, tetapi beberapa tahun mendatang kondisi ekonominya membaik atau bahkan menjadi pengurus perangkat desa yang telah digaji atau terima tunjangan dari dana pemerintah sektor yang lainnya setiap bulannya maka harus dilakukan verifikasi ulang dan mengundurkan diri jika ada namanya dalam data base penerima.
Seperti hal yang terjadi di Nagori Bahung Kahean, diduga adanya para Gamot atau istri Gamot yang mendapat bantuan tersebut ,agar pengurus Maujana Nagori melakukan musyawarah agar nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan itu.
“Sesuai kategori aturan berlaku,” kata Buyung .
Gamot Huta 3 Sugeng di hadapan warga tidak bisa menjawab pertanyaan warga. Gamot Huta 3 hanya diam.
Sekdes Nagori Bahung Kahean Suyanto di hadapan masyarakat menerangkan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan musyawarah agar warga yang belum mendapatkan bisa diajukan ke Kabupaten.
“Selama ini ada 900 orang kita ajukan untuk mendapatkan bantuan PKH, dan warga yang telah mendapatkan PKH saat ini sekitar 100 orang,” ucapnya.(Roz).