TOBA, ARMADANEWS.ID – J Pasaribu, seorang LSM di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba diringkus diringkus Sat Reskrim Polres Toba karena menghamili PM (17) yang merupakan tetangganya hingga hamil.
Korban berinisial PM (17) masih berstatus pelajar SLTA.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.IK melalui Kasi Humas AKP B. Samosir menjelaskan kronologi kejadian pada hari Jumat (30/06/2023) sekira pukul 20.00 wib, pelapor nenek korban berinisial HS melihat korban PM lemas di dalam kamar.
Kemudian nenek korban bertanya kepada PM “Kenapa kamu lemas”. Setelah didesak, PM pun bercerita telah disetubuhi oleh pelaku JP dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
Ia mengaku persetubuhan dilakukan pelaku J Pasaribu pertama kali di dalam mobil , selain di dalam mobil pelaku juga melakukan persetubuhan di rumah milik pelaku yang beralamat di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba. Diketahui korban sudah dalam keadaan hamil setelah dibawa memeriksakan ke bidan.
Tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian nenek korban HS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban , unit PPA Sat Reskrim Polres Toba bersama tim Resmob sat reskrim polres Toba langsung melakukan penyelidikan dan alhasil
Pelaku diketahui berada di Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 07 Juli 2023 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 wib , Unit PPA dan Resmob Sat reskrim Polres Toba mendapat informasi pelaku berada di rumah saudara pelaku di Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polres Toba bersama Personil Polsek Pakkat bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kemudian pelaku di bawa ke Polres Toba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasi Humas AKP B. Samosir. ( Edu Antonius Nainggolan)