TOBA, ARMADANEWS.ID – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb Sik, menggelar Konferensi Pers terkait oknum polisi terseret kasus narkoba, Sabtu (15/07/2023) di depan mako Polres Toba.
Kapolres menjelaskan kejadian pada hari Rabu (12/07/2023) sekira pukul 14.30 wib, berasal dari informasi masyarakat sekitar Parparean yang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Langsung memerintahkan Personil Sat Narkoba Polres Toba melakukan penggerebekan di satu unit rumah di Lumban Natinggir Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Dari hasil Penggerebekan ditemukan
barang bukti berupa 18 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik warna putih merk Happydent, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-.
Sat Narkoba Polres Toba berhasil Meringkus tiga orangyakni, DP (28), AB (34), SS (32) dari dalam rumah yang sedang asyik pesta sabu dan sebagian sedang membungkus paket sabu ukuran kecil untuk diedarkan.
Diaktakan Kapolres, ketiganya pun diboyong ke Mapolres Toba, satu diantaranya Anggota Polisi yang bertugas di Polres Toba di bagian TIK inisial AB (34).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Tayeb menjelaskan akan menindak tegas Anggota polres Toba yang tersandung kasus narkoba dan tidak memberikan toleransi.
Para tersangka dikenakan dugaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tersangka AB dan SS antara lain 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 buah mancis warna merah.
“Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 (menjual, membeli narkotika Gol I) diganjar pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 (memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman) Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” sebut Kapolres Toba. (Edu Antonius Nainggolan)