WAY KANAN , ARMADANEWS.ID – Tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung semakin marak.
Keberadaan tambang emas ilegal tersebut seolah dibiarkan begitu saja. Padahal, sudah jelas selain merusak kelestarian lingkungan, akibat aktivitas penambangan ini juga tak jarang memakan korban jiwa dan akan merugikan masyarakat sekitar khusus nya mereka yang ada di ilir.
Tidak hanya itu Dalam ketentuan hukum juga sudah di atur oleh Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja /atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Seperti halnya tambang Ilegal yang masih beroperasi di Kecamatan Blambangan Umpu dan umpu semengguk Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung tersebut.
Dengan leluasa beroperasi dan berdampak bagi lingkungan. Bahkan aktivitas penambang menggunakan alat berat seperti excavator.
Meski sudah ada peringatan dari APH khusus nya Polda Lampung, tetapi sampai saat ini penambangan masih saja beroperasi.
Salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, membenarkan adanya tambang ilehal tersebut. “Banyak bang, mereka juga menggunakan peralatan berat untuk menambang,” katanya mengakhiri.
(Bahtiar)