WAY KANAN, ARMADANEWS.ID – Ketua Ormas Bidik Kabupaten Way Kanan, Darsah berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas beroprasinya tambang emas ilegal.
Dikatakan Darsah, Rabu (03/08/2023), bahwa media juga telah menyiapkan terkait Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada Reskrim, Polres setempat. “Juga telah disampaikan kepada Humas Polda Lampung, melalui Via WhatsApp, dan Alhamdulillah, sudah diterima. Kita tinggal menunggu proses dan tindakan dari APH, dari Polda Lampung khususnya Polres Way Kanan,” jelas Darsah.
Hal itu dikatakannya sesuai hasil Dirkrimsus Polda Lampung Stakeholder Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) terkait pertambangan emas tanpa izin (ilegal) pada Selasa ( 20/06/2023) lalu.
Dirkrimsus Polda Lampung bersama Stakeholder yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal) yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus logam mulia emas. Dan saat ini sudah dilakukan eksploitasi atau di tambang secara sewenang wenang oleh masyarakat.
“Intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kalau kegiatannya itu berizin,” kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan, pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan penindakan terhadap penambang ilegal. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan,Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. ( Bahtiar)