SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Nanang Wahyudi Harahap sebagai salah seorang peserta yang lolos 6 besar seleksi Bawaslu Kota Siantar, dinilai tak layak menduduki kembali kursi Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Pasalnya, Nanang terlibat kasus pesta miras pada tahun 2021 lalu dan masih menyisakan kenangan memalukan.
Hal itu disampaikan ketua ILAJ, Fawer Sihite, Jumat (4/08/2023) sore. “Sebagai masyarakat kita tentunya menolak Nanang diloloskan dalam seleksi Bawaslu Siantar. Penolakan bahkan sudah kita sampaikan secara resmi kepada Tim Seleksi sejak 14 Juli 2023 lalu,” kata Fawer.
Namun begitu pun, Fawer merasa heran mengapa Tim Seleksi bisa meloloskan Nanang hingga hampir ke putaran akhir yakni 6 besar.
“Kita juga bingung. Kenapa Panitia Seleksi tetap meloloskan Nanang ini sampai ke 6 besar. Kita minta Tim Seleksi agar berhati-hati. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa. Jangan sampai pemabuk menjadi penyelenggara pemilu,” tegas Fawer.
Dikatakannya, bahwa Bawaslu Pematangsiantar disidang dengan perkara nomor : 117-PKE-DKPP/III/2021, oleh majelis DKPP yang diketuai Prof Muhammad dan tiga anggota majelis lainnya; Didik Suprianto, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Pada sidang yang berlangsung pada Rabu (30/06/2021) disebutkan Teradu 1 yang dimaksud yaitu anggota Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Situmorang, teradu 2 Ketua Bawaslu Siantar Nanang Wahyudi Harahap dan teradu 3, anggota Bawaslu Siantar Muhammad Syafi’i Siregar.
Ketiganya dinilai bersalah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sesuai Pasal 6 ayat 3, Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf A tentang etika penyelenggaraan pemilu.
“Teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Diketahui, perkara ini beranjak ke DKPP RI bermula dari laporan Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga.
Keduanya menduga bahwa Kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Paswascam se-Kota Siantar bersama Bawaslu Siantar dan dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sumut Suhadi Situmorang di Niagara Hotel, Parapat, pasca pilkada 2020 melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Adapun video mempertontonkan kegiatan pesta Bawaslu Pematangsiantar di Hotel Niagara Parapat sempat viral di media sosial. (ds)





