WAY-KANAN, ARMADANEWS.ID – Sahdana, SPd, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI-Perjuangan dari Dapil 5 Way Kanan dan Lampung Utara, mendesak Bawaslu RI agar jangan melantik kembali Ketua dan anggota komisioner Bawaslu Way Kanan yang diduga telah mencederai nilai demokrasi dan melanggar kode etik selaku pengawas pemilu.
Sahdana mengatakan, hal ini mencederai nilai demokrasi, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu, jika oknum yang jelas-jelas diduga tidak netral dan saat ini masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu.
“Hal ini tentu menjadikan berkurang nya kepercayaan Masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu berkurang bahkan bisa hilang,” katanya.
Mengapa Bawaslu kecolongan dengan dilantiknya Waryun yang notabene adalah Ketua PAC PKB, mestinya saat itu Bawaslu bisa mengecek setiap orang yang mendaftar, tergabung di Partai Politik atau tidak. (M Saleh)