TAPUT, ARMADANEWS.ID – Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumatera Utara tak main-main untuk mengikis habis penyalahgunaan narkotika.
Terhitung sejak dua pekan terakhir satuan reserse narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, melalui kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Rabu , 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.
Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap tiga orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.
Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) warga Jalan Sinarta no. 27 Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
DRH berhasil ditangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Dijelaskan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas kita menemukan barang bukti narkiba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang di simpan di kotak rokok Union .
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.
“Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat,” Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi.
Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan narkoba selama ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*/ds).