SIANTAR, ARMADANEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar gelar pemusnahan Barang Bukti Narkoba di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Rabu (16/08/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Forkopimda Kota Pematangsiantar didaulat menyalakan api secara bersamaan menandai pemusnahan berbagai macam narkoba, barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Oharda dan Berkas Perkara Tindak Pidana Umum Kamtibmas.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Pematangsiantar, Belman Tindaon, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 104 perkara Tindak pidana Narkotika, 12 Perkara Tindak Pidana Umum Oharda dan 11 Perkara Tindak Pidana Kamtibmas.
“Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang menyatakan untuk dirampas,” ungkap Belman Sitindaon.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurits Priceselly Sitepu, SH., MH barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang benar benar dilarang,” sebut Kajari Pematangsiantar tersebut.
Sementara itu, Walikota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani mengatakan mendukung atas keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
“Saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh jajaran Kejari Pematangsiantar atas kinerjanya,” ujar Walikota Pematangsiantar.
Hadir pada pemusnahan barang bukti yang
yakni Timbul Lingga, SH selaku Ketua DPRD Pematangsiantar, AKBP Yogen Kapolres Pematangsiantar yang didampingi, AKP Rudi Panjaitan selaku Kasat Narkoba dan AKP Banuara Manurung Kasat Reskrim, Dr. Tuangkus Harianja Kepala BNN, Mayor Margana Kasdim 0207/Simalungun, Fitra Jaya selaku Kalapas Pematangsiantar, serta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan kantor Bea Cukai, Direktorat Pajak.
Pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak pidana Narkotika terdiri dari Sabu sabu seberat 723,33 gram, ganja seberat 8.208,27 gram, ekstasi sebanyak 316,5 butir, Bong, kaca pireks timbangan digital, hp.
Barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Oharda, yakni berbagai jenis kunci, obeng, linggis, pisau, gerenda, baju, celana, helm, tali panjat, dan plat motor.
Berkas perkara Tindak Pidana Umum Kamtibmas yang dimusnahkan, yakni handphone lembaran kertas berupa nomor nomor tebakan judi togel, pulpen, tissu, kartu ATM dan alat kontrasepsi (Kondom). (Sil)