SIANTAR, ARMADANEWS.ID – Rendy Samuel Siahaan Alias Jungkok (19) warga Jalan Rakuta Sembiring Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar diamankan Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dari Penginapan Pulo Komba.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menerangkan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, pelaku
Rendy Samuel Siahaan Alias Jungkok (19) melakukan pencurian Pada hari Sabtu ( 04/03/2023) sekira pukul 05.00 Wib, di Jl.Sangnaualuh no.19 Kel.Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar bersama temannya Anwar Hamdani Lubis (sudah ketangkap dan ditahan).
Keduanya berkeliling mengendarai sepeda motor ketika melintas di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, tepatnya di rumah orang tua korban melihat ada sepeda motor parkir di samping kios tempat jualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
Kemudian pelaku Rendy Samuel Siahaan turun dari sepeda motor masuk kedalam rumah dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci, kemudian mendorong sepeda motor keluar dari rumah lalu menghidupkannya dan kabur.
Korban Jarismen Damanik (54) warga Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar mengetahui sepeda motor miliknya hilang langsung membuat laporan ke Polres Pematang Siantar.
Menerima laporan korban, team Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani, SH langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Team mendapat informasi keberadaan pelaku di penginapan Pulo Komba Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di ruang lobi Penginapan.
,Saat diinterogasi pelaku mengakui pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 dan sebelumnya telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 (satu) buah anak kunci kontak honda warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan di Polres pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung. (*/ds).