TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut berhasil melumpuhkan dua pelaku perampokan bermoduskan polisi yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara.
Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga Pematang Siantar Sumut.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, STK, Kamis (24/08/2023) mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Kota Siantar, pada Senin, 21 Agustus 2023.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput.
Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborong-borong istirahat dan tidur di dalam mobil.
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan “Angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa Narkoba”.
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya.
Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di Unit Reskrim, mereka mengakui bahwa telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Tersangka pun mengakui bahwa mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama bermodus sebagai polisi.
Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1,4 juta.
Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7 juta.
Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan), 1 buah pistol senjata mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.
Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*/fs)