SIANTAR – Usaha Rendy Samuel Siahaan untuk melarikan diri akhirnya kandas. Rendy yang sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor tumbang usai dihadiahi personil Polres Siantar timah panas di bagian kaki sebelah kanan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui konferensi pers terkait pengungkapan kasus curanmor, Kamis (31/08/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Plh Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SE, Personil Sat Reskrim dan para jurnalis dan tersangka .
AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan kronologis penangkapan pada hari Selasa (25/07/2023) sekira pukul 16.00 Wib Unit Opsnal Sat Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor (R2) di Jalan Sangnaualuh No19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar diduga dilakukan oleh tersangka Anwar Hamdanil Lubis (sudah tertangkap) beserta dengan temannya yang bernama Rendy Samuel Siahaan (DPO).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berada di kost Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Syur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar dan selanjutnya tim opsnal langsung menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Anwar Hamdanil Lubis berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor milik korban Jarismen Damanik, yang hilang pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 05.30 Wib. Sementara untuk tersangka Rendy Samuel Siahaan tidak ditemukan dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Kemudian pada hari Selasa (15/08/2023) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Rendy Samuel Siahaan berada di penginapan Pulo Komba Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Diantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak ketempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rendy Samuel Siahaan pada saat duduk di ruang lobi Penginapan Pulo Kumba.
Selanjutnya tim opsnal mewawancarai tersangka Rendy Samuel Siahaan dan benar mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Sangnaualuh no.19 Kelurajan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Pada saat melakukan pencarian barang bukti R2 tersangka Rendy Samuel Siahaan melarikan diri
Tim Opsnal melakukan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas, namun tersangka tetap lari sehingga tim opsnal menembak ke arah tersangka secara tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan tersangka. Tersangka terjatuh dan tim opsnal membawanya ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Tersangka telah melakukan 5 kali melakukan pencuran sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dengan motif para tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual sepeda motor tersebut sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba.
Adapun barang bukti yang di sita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor mesin : JM81E2318511 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor rangka MH1JF5123BK305980 No Mesin JF51E2306696.
Saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan di Polres pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana denga ancaman kurungan 7 Tahun Penjara
Pada Kesempatan itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar agar lebih hati-hati dan menggunakan kunci ganda sepeda motor masing-masing. (*/ds)