LANGKAT– Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2 Kilogram saat Pelaku HN (36) tengah bertransaksi di Lapangan Sepakbola Pasar I (Simpang Puskesmas), Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Minggu (10/9/2023) siang.
Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.
Untuk mengelabui pelaku, petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil meyakinkan pelaku untuk mau menjual ganja tersebut. Disaat akan terjadi transaksi, petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya daun ganja kering adalah miliknya yang dia dapat dari seseorang yang berasal dari Kuala Simpang Provinsi NAD,” sebutnya. (*/AN)