SIANTAR – Personil Gabungan Polsek Siantar Martoba melaksanakan Problem Solving kasus penganiayaan, Senin, (11/09/2023) sekira pukul 00.20 Wib.
Penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak Lesehan, Jalan Tuan Rondahaim Saragih Garingging Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar pada Minggu, (10/09/2023 ) sekitar pukul 22.30 Wib.
Sebagai pihak pertama berinisial EP melakukan pemukulan terhadap AKS selaku pihak Ke II yang mengakibatkan AMD mengalami lebam pada pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit karena dijambak -jambak oleh EP. Permasalahan itu terjadi diduga akibat kesalahpahaman.
Selanjutnya Personil Gabungan Polsek Siantar Martoba melalui KA SPKT Aiptu TK Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma/Gurilla, Piket Fungsi Reskrim dan Pawas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi kedua belah pihak permasalahan itu.
Lalu kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat surat pernyataan berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian. (*/ds).