MEDAN- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja (Kunker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Medan, Senin (11/09/2023).
Kedatangan DPD RI di Sumut tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah. Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Dikatakan PJ Gubsu Hassanudin bahwa Pemprov Sumut akan senantiasa terbuka berdiskusi dengan DPD RI. Ia mengharapkan hasil kunker tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumut.
“Kita harapkan hasil diskusi dan pembahasan DPD RI di sini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hassanudin.
Disampaikan juga, Pemprov Sumut senantiasa menjalankan regulasi yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Yang Difokuskan Pada Pengelolaan Aset Daerah.
“Sumut sudah mengikuti regulasi dsn birokrasi yang berlaku, kami senantiasa menjalankannya,” katanya.
Anggota DPD RI asal Sumut Faisal Amri pun mengapresiasi dipilihnya Sumut menjadi tujuan kunker DPD RI. Menurutnya, kunker tersebut bertujuan untuk bertemu dengan para pemangku kebijakan guna memperoleh informasi mengenai pelaksanaan UU Nomor 1/2004 tersebut.
Sementara Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan, pengawasan pelaksanaan UU Nomor 1/2004 itu merupakan awal bagian dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengelolaan aset. Ia mengharapkan kunker tersebut dapat menyerap masukan dari Pemprov sebagai bahan pertimbangan RUU tersebut.
“Kami harap dapat masukan dari daerah, masukan ini jadi bahan pertambangan untuk RUU tentang pengelolaan aset daerah,” kata Elviana.
Turut hadir dan mendampingi Pj Gubernur Sumut pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, Asisten Administrasi Umum Lies Handayani. (*/AN)