BINJAI – Polres Binjai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (12/9/23) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai adalah IS (25), warga Jalan Bandar Meriah, Dusun Bandar Meriah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dari pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menyita 74 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane pada Rabu (13/9/23), mengatakan, penangkapan itu berawal saat anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pria mengedarkan pil ekstasi di lokasi kejadian.
Dikatakan Kapolres, usai mendapat informasi tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai melaporkannya kepada Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH. Selanjutnya pada hari Selasa, 12 September 2023 pukul 18.00 wib petugas Unit 2 melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama MD di kawasan Lapangan Merdeka Medan. Personil Satres Narkoba Polres Binjai coba mengejar MD, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. beber Irvan.
Pelaku IS juga mengaku menyimpan sebagian pil ekstasi di tempat tinggalnya di Jalam Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Saat kita geledah tempat tinggalnya, petugas kembali menemukan 64 butir pil ekstasi. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Irvan Pane. (sumber: Media)