ASAHAN – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg.
Tersangka inisial M (31) warga Dusun Panas Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur.
M ditangkap karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan laut Asahan.
Ia ditangkap di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada Senin (11/9/2023) lalu.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung saat jumpa Pers, Jumat (15/9/2023) mengungkapkan, tersangka sebelumnya berstatus sebagai pekerja migran Indonesia. Namun, karena Covid 19, tersangka tidak bisa pulang.
“Karena hal itu, tersangka memilih pulang dengan jalur ilegal menumpangi kapal nelayan,” sebutnya.
Saat hendak pulang, tersangka ditawari seseorang bernama Syafi’i yang merupakan warga negara Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dengan janji upah sebesar Rp50 juta.
“Disaat sampai di Asahan dan hendak ke Kisaran, tersangka tampak mencurigakan hingga masyarakat melaporkan kepada kami. Tersangka dijanjikan uang oleh Syafi’i apabila sabu ini sampai ke tujuan,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolres Asahan akan melakukan pengembangan dan mencari tahu lebih tentang Syafi’i. Dari tangan tersangka, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 buah tas punggung warna hitam, 1 unit hp dan 1 buah paspor.
Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*/AN)