PADANGSIDIMPUAN – Miris, kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 3 tahun terjadi di Kota Padangsidimpuan terjadi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE MM yang disampaikan Kasi Humas Kompol L Sihaloho mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka AS (38).
“Saat ini sudah kita tahan di Mapolres Padangsidimpuan dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri,” sebut Kasi Humas, Jum’at (15/9/2023).
Tersangka AS warga warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan , kesehariannya berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Lanjut Kasi Humas, terkuaknya peristiwa pencabulan berawal dari kecurigaan ibu kandung korban RA (32) yang merasa curiga melihat putrinya kerap menangis saat buang air kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et repertum lantaran luka yang dialami korban cukup parah. RA pun menanyai putrinya, yang kemudian mengaku dicabuli ayah kandungnya.
Dikatakan Kasi Humas, aksi bejat AS berawal pada hari Kamis (31/8/2023) sekira pukul 07.15 WIB, di mana RA selaku ibu korban memandikan putrinya di kamar mandi, lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah.
Kemudian tiba-tiba korban berteriak dan menangis, lalu ibu korbanpun menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka.
Tak terima dengan kelakuan bejat itu terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut di dampingi Lembaga Burangir Perlindungan Anak dan perempuan ke Polres Padangsidimpuan.
Merespon laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE, MM menerjunkan Tim Walet Satreskrim untuk menangkap pelaku, setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya pada Selasa, (9/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu jalan di Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
“Kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan,” sebut Kasi Humas.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/AN)