SIANTAR – S alias K (54) residivis pengedar narkoba di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari diringkus Sat Narkoba Polres Siantar.
Selain pengedar, Sat Narkoba Polres Siantar juga mengamankan 2 orang pembelinya inisial YAH (33) dan TW (27).
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, Sabtu (17/09/2023) mengatakan kejadian itu berlangsung, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari warga ada pelaku yang mengedarkan narkoba jenis shabu di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya tim menuju lokasi tersebut berupa sebuah rumah, saat tim menggedor pintu dibuka oleh S alias K. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah toples berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP dan uang Rp.1.015.000,- .
Saat diinterogasi, S mengakui kepemilikaan shabu tersebut yang dibelinya dari Medan, dan mengaku ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW.
Kemudian Team melakukan pengembangan dan pada Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib Tim berhasil menangkap YAH dan TW di sebuah rumah di Jalan Viyata Yudha KPR BTN Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Dari Rumah tersebut diamankan 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.
“Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjut di Polres Pematang Siantar,” sebut Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH. (ds)