SAMOSIR – Kemping di pinggiran Danau Toba tepatnya di Desa Sitolu Huta Kabupaten Samosir, 11 orang laki-laki dan seorang perempuan disergap pesta ganja.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kamis (15/9/2023) mengatakan awal pengungkapan kasus ini setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya pesta narkoba di lokasi kemping tersebut.
Dari informasi itu dikatakannya, ia memerintahkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya tim di TKP, tim mendapati sekelompok pria yang usai pesta ganja dalam rumah dan tenda camping di Desa Sitolu Huta.
Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang pria dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Sementara dari hasil tes urine, 11 orang dinyatakan positif yakni 4 orang pri asal Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, 1 orang wanita asal Kabupaten Simalungun, 1 orang pria asal Kabupaten Simalungun, 2 orang pria asal Kota Medan, 2 orang pria asal Kabupaten Samosir dan 1 orang pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa negatif menggunakan narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dirinya sedang tidur di dalam kamar rumah TKP tersebut,” sebut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan bandar yakni WS, pria berusia 29 tahun, asal Kabupaten Simalungun. Dari penjelasan WS, ia mendapat Ganja itu dari Medan dengan cara memesan dan mentrasfer uang sebesar Rp500 Ribu sebagai uang muka. Selanjutnya dibayar kontan setelah barang bukti ganja tiba di Kabupaten Samosir.
Barang bukti ganja yang disita yakni sebanyak 1 bungkusan ganja seberat 1 Kilogram, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat setengah Kilogram.
“Kemudian dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai ganja serta dari kemah kemping satunya lagi didapati lintingan ganja bekas pakai. Berat total ganja yang disita sekitar total 1,52 Kilogram,” katanya.
Dari hasil penggeledahan 2 unit kemah kemah milik para tersangka, juga didapati bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini tenda kemah sudah disita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah diberi garis polisi.
“Modus dari WS adalah lebih awal memberikan ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kabupaten Samosir serta menjadikan rumah TKP tempat usaha kedai kopi dan menjual makanan,” kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman. (Sumber:int/AN)