SIMALUNGUN – Polres Simalungun berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.
Kali ini Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, dengan tegas mengatakan bahwa pihak Kepolisian Resor Simalungun bersama Polsek Sejajaran akan melakukan penanganan Narkoba dengan cara Extraordinary.
“Polres Simalungun memberantas narkoba sampai keakar-akarnya dan tidak ada negosiasi bagi siapapun yang terlibat didalamnya, penanganan narkoba secara extraordinary ini dilaksanakan dalam bingkai penegakan hukum. Pencegahan dan rehabilitasi yang dilakukan disebutnya juga dilakukan sesuai dengan undang-undang, “ucap AKBP Ronald Minggu (17/9/2023).
Serius memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun melalui Polsek Parapat kembali berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang diduga kuat sebagai penyalahguna dan pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan terjadi pada Jumat, 15 September 2023, pukul 16.15 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dalam konfirmasi pers setelah penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH memberikan tanggapannya. “Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ucap Kapolres.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang kita bersama. Narkoba adalah musuh kita semua dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tekan Kapolres.
Kapolres juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi SH menjelaskan keberhasilan Personel Parapat Resor Simalungun dalam membersihkan Narkoba di Wilayah Kota Wisata Parapat, Minggu (17/9/2023) sekira pukul11.00 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (28) pekerjaan tetap, alamat Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir, SP (23) pekerjaan karyawan hotel, warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir adalah NH (19) tidak bekerja warga dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“RS dan DP ditemukan sedang bertransaksi narkoba, sementara NH berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya,” jelas Jonni.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, berawal dari laporan warga pada Jumat, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba, tim Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.15 WIB, mereka berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkoba jenis shabu-shabu.
Dari RS dan DP berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 unit HP merk Iphone warna biru hijau dan uang sejumlah Rp. 50.000,-
Hasil interogasi, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari NH. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1unit HP merk Iphone warna silver.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp460.000,
“Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Joni.(*/ds)