Armada News
Senin, 8 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home News
Ilustrasi (int)

Ilustrasi (int)

Nasabah Pinjol Bunuh Diri Viral di Sosmed, OJK Perintahkan Adakami Lakukan Investigasi

Penulis: Armadanews.id
21 September 2023 | 18:25 WIB
in News
A A
0

MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran persnya, menyebutkan dari pemanggilan tersebut, diketahui pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.

Namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. “AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan – pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,” urainya.

Dari pertemuan tersebut lanjutnya mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi tersebut, sambungnya, OJK mengambil tindakan memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

“OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” ujarnya.

Kemudian OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

OJK tambahnya juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Aman Santosa menyebutkan OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. Selanjutnya, OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Kemudian lanjutnya, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen,” sebutnya seraya menambahkan pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Pihaknya mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (sumber:Gosumut)

Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Share4Tweet3SendShare

Baca Juga

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

Penulis: Armadanews.id
5 September 2025 | 18:37 WIB

JAKARTA – Pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dalam dugaan keterlibatan kasus OTT...

Read more
Pemko Pematangsiantar Akan Menggelar Gerakan Pangan Murah di 8 Kecamatan 
News

Pemko Pematangsiantar Akan Menggelar Gerakan Pangan Murah di 8 Kecamatan 

Penulis: Armadanews.id
9 Agustus 2025 | 18:59 WIB

SIANTAR --Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar akan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di delapan kecamatan pada 11-12 Agustus dan 25-26 Agustus...

Read more
Benteng Sakti Kembali Berprestasi, Letda Czi Orgenes Raih Penghargaan Perwira Pelatih Terbaik Zeni TNI-AD
News

Benteng Sakti Kembali Berprestasi, Letda Czi Orgenes Raih Penghargaan Perwira Pelatih Terbaik Zeni TNI-AD

Penulis: Armadanews.id
5 Agustus 2025 | 09:19 WIB

MINUT – Batalyon Zeni Tempur 19/Yudha Karya Nyata, yang akrab disapa "Benteng Sakti," kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Letda...

Read more
SMSI Sematkan Anugerah Pin Emas Kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
News

SMSI Sematkan Anugerah Pin Emas Kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

Penulis: Armadanews.id
26 Juli 2025 | 17:35 WIB

JAKARTA -- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Konvensi Nasional bertajuk "Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia...

Read more

Berita Terbaru

Toba

Kota Balige Geger, Mayat  Frengki Sitorus Ditemukan Membusuk di Sungai Aek Alian Sekitar Jembatan Bypass Balige

8 September 2025 | 09:21 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Pesta Pembangunan Gereja HKI Kampung Dairi Pinangsori

8 September 2025 | 07:57 WIB
Tapanuli Tengah

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Hadiri Pelantikan PAC GAMKI se-Tapanuli Tengah

7 September 2025 | 15:03 WIB
Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba