PADANGSIDIMPUAN – Kartu Indonesia Pintar (KIP) gagasan Presiden Jokowi yang disalurkan ke mahasiswa yang kurang mampu dengan perincian biaya pendidikan Rp.2,4 juta dan biaya hidup Rp.4,8 juta per mahasiswa. Dimana penyaluran biaya hidup di transfer langsung ke mahasiswa sedangkan untuk biaya pendidikan akan di transfer melalui rekening universitas yang bersangkutan.
Rektor UGN Mohd Arifin Lubis saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/9) memaparkan kriteria peserta KIP harus mahasiswa yang kurang mampu kehidupan ekonominya. “Penyaluran KIP itu sendiri pertama untuk biaya hidup mahasiswa dan penyalurannya langsung kepada mahasiswa bersangkutan kedua biaya pendidikan dan penyalurannya langsung ke rekening universitas,” sebutnya.
Lanjutnya, biaya pendidikan ini untuk membiayai mahasiswa mulai dari diterima mahasiswa tersebut peserta KIP dan batas penyalurannya sampai semester delapan.
Saat ditanya apa saja biaya pendidikan tersebut. Arifin Lubis menjelaskan penerima KIP di Universitas Graha Nusantara Tapanuli Selatan sebanyak 375 mahasiswa, biaya uang kuliah, biaya pendidikan praktikum, MAPERMA dan MODUL serta sampai biaya pembuatan skripsi.
Arifin Lubis juga menjelaskan jumlah penerima KIP di Universitas Graha Nusantara Kabupaten Tapanuli Selatan saat ini sebanyak 320 mahasiswa.
Terkait kendala dalam penyaluran, Arifin Lubis mengatakan kendala itu berupa mahasiswa penerima KIP ini ditengah pendidikan menikah dan berurusan dengan hukum.
“Jika peserta penerima KIP ini melanggar aturan yang telah disepakati dan ditandatangani mahasiswa maka dengan secara otomatis kita laporkan untuk dihentikan penyaluran dana KIP ke pusat,” imbuhnya.( Muhammad Syahnan Lubis)