SIANTAR- Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr Sarintan Efratani Damanik MSi angkat bicara terkait dugaan melakukan plagiat atas karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” oleh oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.
Melalui kuasa hukumnya, Binaris Situmorang SH yang ditemui di Jalan Surabaya Kecamatan Siantar Barat, Rabu (27/09/2023) sekira pukul 09.00 wib, mengatakan Sarintan Damanik masih tetap berusaha menjaga kesejukan di wilayah kampus USI.
“Terhadap persoalan ini, beliau tidak terlalu ambil pusing. Karena beliau siap menghadapinya. Namun jika terus berlanjut dan berkembang menjadi negative, tidak tertutup kemungkinan beliau akan menempuh jalur hukum,” kata Binaris Situmorang.
Lanjutnya, untuk sebuah karya ilmiah diperbolehkan untuk mengutip bahan dari karya ilmiah lain sebagai refrensi. Dikatakannya, ambang batas disebut sebuah plagiat jika melebihi maksimal 25 persen. “Untuk hal ini, beliau mengutip sampai 11 persen. Dan itu tidak disebut sebagai plagiat,” sebutnya.
Persoalan tersebut dikatakannya sudah pernah ada titik temu dan kesepakatan perdamaian yang dimediasi LLDIKTIK pada tanggal 02 April 2022. “Ada poin kesepakatan yang ditandatangani Ibu Sarintan Damanik dan Bapak Benteng Sihombing. Disepakati persoalan karya ilmiah tersebut telah berakhir saat itu,” sebutnya.
Namun selang pendaftaran Rektor USI, kasus dugaan plagiat karya ilmiah kembali dikuak dan digugat ke Polda Sumut dan Polres Siantar. Bahkan Benteng Sihombing disebutkan mencabut soal kesepatakan bersama yang dilakukan LLDIKTI pada tahun 2022 tersebut. “Kita meragukan intgritas beliau dalam hal mencabut kesepakatan tersebut,” sebut Binaris.
Soal karya ilmiah lanjut Binaris sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan RI No 17 tahun 2010. Peraturan ini lebih menyelesaikan persoalan plagiasi dlaam karya ilmiah diselesaikan dulu di internal akademik. Kemudian Peraturan Kementaetain Pendidikan No.39 Tahun 2021. “Yang mengetahui soal karya ilmiah itu kampus atau citivitas akademika, jika terbukti plagiasi maka diteruskan jalur hukum. Itu sesuai peraturan yang disebutkan,” jelasnya.
Anahnya dikatakan Binaris, Sarintan Efratani memiliki beberapa jurnal yang diajukan ke LLDIKTI dan diverifikasi sendiri oleh Benteng Sihombing, termasuk karya ilmiah yang digugat tersebut.
Bahkan karya ilmiah Sarintan Damanik lanjut Binaris, sudah terdaftar di SINTA Kemendikbud sesuai dengan Peraturan Kemendikbud No 17 tahun 2010 untuk menghindari terjadinya plagisasi.
“Selama gugatan dugaan plagiat ini dilakukan, Ibu Sarintan Damanik selalu koperatif. Namun jika hal tersebut merugikan nama baiknya, tidak tertutup kemungkinan beliau akan menempuh jalur hukum,” tegas Binaris Situmorang mengakhiri.
Diketahui, melalui laman resmi SIPP PN Pematangsiantar, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Pms yang dilayangkan oleh Dr Benteng Haposan Sihombing. Dalam gugatan itu disebutkan Sarintan diduga melakukan plagiat atas karya ilmiah berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas”. (ds)