SIANTAR – Personil piket Polsek Siantar Barat, Polres Pematang Siantar menyelesaikan kasus pencurian melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Barat, Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.
Pencurian itu terjadi pada hari Rabu (27/09/2023) sekitar pukul 11.00 Wib di Yayasan Perguruan SMA Melati Kelas XII IPA Jalan Jeruk Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Pada hari Rabu, 27 September 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor KFS alias Riyan (17) bersama saksi Iyon serta terlapor AJSS alias A (17) dan DP (17) berada di ruangan kelas XII IPA SMA Melati.
Saat itu Riyan menyerahkan HP Merk OPPO A-15S miliknya kepada saksi Iyon dikarenakan lupa cara buka pola kunci hpnya tersebut. Kemudian saat saksi Iyon dipanggil guru, tiba-tiba terlapor AJSS alias A meminta HP milik Riyan dari tangan Iyon dan dari tangan terlapor AJSS alias A sudah tidak ditemukan lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor Riyan memberitahukan kepada guru kemudian guru mencoba untuk memeriksa saksi serta terlapor, namun saksi dan terlapor tidak mengakuinya sehingga pelapor memberitahukan kepada orangtuanya lalu orangtua pelapor langsung membawa saksi dan terlapor ke Polsek Siantar Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Personil Polsek Siantar Barat melakukan mediasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pelapor Riyan juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Adanya perdamaian secara kekeluargaan Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Triyadewi melalui personil piket menyelesaikan perkara pencurian itu secara Problem Solving lalu kedua terlapor dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan. (*/ds)