SIANTAR – Polres Pematang Siantar berhasil menangkap 4 pengedar narkoba dari lokasi berbeda selama seminggu dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Plt Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Adapun ke empat pelaku yaitu AP (25) ditangkap hari Minggu (24/9/2023) sekira pukul 17.00 wib di Jalan Ksatria Kelurdhan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar. Saat pelaku digeledah petugas menemukan 1 aket narkotika jenis shabu berat brutto 0,55 gram dibungkus tissu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
Kemudian di hari yang sama pukul 21.30 Wib, petugas juga berhasil menangkap FNT (34) di Jalan Melanthon Siregar Gg. Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar dengan barang bukti yang disita 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis shabu berat brutto 6.06 gram, 1 unit Hp dan 1 buah jaket.
Selanjutnya EPS (28) ditangkap hari Jumat (28/9/2023), sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar dari pelaku diamankan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto : 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000,- dan 1 unit HP.
Sementara di hari Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 19.00 Wib petugas berhasil menangkap FT (34) di Jalan Bah Kapul Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dengan Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 31 paket narkotika jenis shabu berat brutto 5,89 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
IPTU Jimmy menjelaskan kini keempat pelaku dan barang bukti yang disita sudah berada di Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya. (*/ds,)