SIANTAR – Dalam rangka mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Sipropam Polres Pematang Siantar berikan Arahan kepada Personil Polsek Siantar Timur Tentang Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan No 07 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Kegiatan Sosialisasi pembinaan etika profesi Polri tersebut di pimpin oleh Kasi Propam AKP Sri Sutiyati beserta Team yang di hadiri oleh Kapolsek Siantar Timur IPTU Jhon Harno Purba dan anggota Polsek Siantar Timur, Senin (02/10/2023).
Pada Kesempatan itu Kasi Propam Polres Pematang Siantar AKP Sri Sutiyati memberikan arahan kepada Personil Polsek Siantar Timur Tentang Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Peraturan No 07 Tahun 2023 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam melaksanakan tugas Kepolisian.
kegiatan ini sangat penting, selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya dan anggota sebisa mungkin tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana.
Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang sehingga perlu di ingat Etika Profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. (*/ds)