MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara besar-besaran melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menginstruksi jajarannya untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
Dari 1.058 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Sumut dan polres jajaran, 16 diantaranya merupakan hasil tangkapan Polres Pematang Siantar dari sebelas perkara (LP). Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat 15,67 gram dan 689,43 gram narkotika jenis ganja.
Hal itu terungkap Konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Agung, di Mapolda Sumut, Rabu (04/10/2023).
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Polres Jajaran, untuk Polres Siantar dihadiri langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan dan IPDA Moses Butar Butar. (*/ds)