SIMALUNGUN – Seorang Ibu SM (53) warga Kabupaten Simalungun pelaku penganiayaan yang menyetrika anak di bawah umur Rendi Sianipar (5) resmi ditahan Polres Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, “ucap Lumban. Jumat (06/10/2023).
Lebih lanjut KBO menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.
Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM sedang berada di rumahnya. Awalnya ia menegur Rendi Sianipar karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, SM lantas memukul kakinya “R” dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.
Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.
Sebelumnya, tindakan yang dilakukan Boru Manalu Asal Seribudolok Kabupaten Simalungun yang tega menyeterika tubuh Rendi Sianipar (5), Kamis (05/10/2023) sekira pukul 11.30 wib.
Informasi dihimpun dari Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung SH saat dikonfirmasi, Kamis (05/10/2023) sekira pukul 20.40 wib, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakan Kapolsek Seribudolok, Rendi Sianipar selama ini tinggal dengan Paman (Uda) dan Bibi (Inang Uda) nya di Seribudolok. Sementara ayahnya sudah meninggal dan ibunya menikah lagi.
(*/ds)