LAMPUNG BARAT — Proyek pembangunan jalan lingkar di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, diduga siluman. Pasalnya, di lokasi pengerjaan proyek tidak ditemukan papan informasi atau plang.
Informasi dihimpun di lapangan, jalan lingkar dengan panjang sekitar 235 meter itu diragukan kualitasnya dan diperkirakan tidak bertahan lama.
Mirisnya lagi, dari pantauan di lapangan, proyek Jalan Lingkar sepanjang 235 meter tersebut, dikerjakan seluruhnya menggunakan material adukan coran semen, pasir dan batu krokos berbagai ukuran serta bercampur tanah (tidak menggunakan batu split) sehingga, dikhawatirkan bangunan Jalan Setapak yang telah rampung 100 % ini, tidak akan kokoh dan bertahan lama.
Selain itu, diketahui dalam proses pembangunan material bahan adukan coran yang digunakan semen, pasir dan batu Agregat C (krokos) yang bercampur tanah, seharusnya Agregat C hanya dipakai untuk lapisan bawah atau Pondasi saja. Juga selama pekerjaan Jalan Setapak tidak dipasang ‘Papan Merk Proyek’ mengakibatkan warga bertanya-tanya pembangunan jalan setapak sepanjang 235 meter ini melalui dana apa, besarnya dana, dan siapa yang mengerjakannya.
Sehingga, dinilai Proyek Jalan sepanjang 235 Meter di Pekon Bedudu, telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga melanggar peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang ‘Papan Merk Proyek’.
Sementara, dari proyek Jalan Lingkar yang dibangun di Pemangku 1 Pekon Bedudu nampak jelas adanya indikasi pengurangan “volume fisik pekerjaan jalan setapak sepanjang kurang lebih 235 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 cm diduga tidak sesuai ketentuan, dan di harapkan supaya dinas terkait segera memeriksa pekerjaan rabat beton tersebut.
Terpisah, pihak rekanan belum berhasil dimintai keterangannya soal hal tersebut. (Reza)