SIMALUNGUN – Rendi Sianipar (5), warga Saribudolok Kabupaten Simalungun korban penganiayaan oleh inang Uda (bibi) nya terpaksa menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Pasalnya, Rendi Sianipar menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya usai dianiaya dengan disetrika oleh inang udanya, SM (53).
Melihat kondisi korban (Rendi-red), Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH langsung membawanya ke Rumah Sakit Tentara Pematang Siantar, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
“Kami langsung membawa ‘R’ ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung.
Dikatakannya, hal tersebut bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Ia juga menambahkan, pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” sebut Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. “Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pesan Kapolres, Sabtu (07/10/2023).
Kasus kekerasan ini berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023, saat “SM” berada di rumahnya. Ia marah kepada “R” karena memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, “SM” kemudian memukul kaki “R” dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Dalam pengakuannya, “SM” menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan “R”, namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum.
Tindakan “SM” dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/ds)