SIANTAR – Satu unit rumah toko (Ruko) di Jalan Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar terbakar, Sabtu, (07/10/2023) sekira Pukul 07.15 Wib.
Personil piket Polsek Siantar Marihat, Polres Pematang Siantar gerak cepat dengan turun melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pagi itu sekira pukul 06.55 Wib, korban pemilik Ruko bernama Jerry Hutapea (43) berangkat mengantarkan istrinya berjualan di Jalan Farel Pasaribu dan sekira pukul 07.15 Wib sekembalinya korban melihat kepulan asap berasal dari dalam ruangan lantai 1 rukonya.
Melihat itu korban pun langsung menghubungi pihak pemadam Kebakaran. Tidak lama kemudian petugas empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Pematang Siantar datang ke lokasi dan berusaha memadamkan api.
Sekira pukul 07.45 WIB, para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Marihat yang sudah berada di lokasi langsung melakukan olah TKP.
Sumber api diduga berasal dari hubungan Arus pendek (korsleting) dan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material ditaksir Rp40 juta. (*/ds)





