Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home Regional KABUPATEN Langkat
Ketua SMSI Binjai-Langkat Meminta  Pj Gubsu Tutup 89 Galian C Diduga Ilegal

Ketua SMSI Binjai-Langkat Meminta  Pj Gubsu Tutup 89 Galian C Diduga Ilegal

Penulis: Armadanews.id
7 Oktober 2023 | 15:19 WIB
in Langkat
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260925-WA0003.mp4
ADVERTISEMENT

LANGKAT – Maraknya galian C diduga ilegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sangat meresahkan masyarakat sehingga dianggap ada pembiaran dari pihak dinas terkait. Dimana kegiatan penggalian bahkan penyedotan pasir dipinggiran sungai di Binjai-Langkat tersebut sangat tumbuh subur yang berdampak merusak lingkungan beserta merusak jalan umum.

“Coba perhatikan, dimana ada mobil Dum Truck, mobil Colt Diesel, maupun mobil lainnya yang mengangkut bahan galian C dipastikan jalan umum akan rusak. Bahkan dimana-mana jika kita melintasi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui mobil muatan galian C tampak berlubang sungguh dampaknya sangat parah, karena jika diperhatikan muatan material galian C basah berair disitu dikeruk dari lokasi disitulah saya perhatikan mobil muatan tersebut melintas diseputaran Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,”ungkap Siswanto Ihsan SE Ketua SMSI Binjai-Langkat yang juga Warga Masyarakat berdomisili di Kota Binjai kelahiran asli Kabupaten Langkat itu kepada Awak Media, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya juga berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara,  melalui Pj Gubsu, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemko Binjai agar bekerjasama melakukan penutupan terhadap galian C diduga illegal.

Dari hasil investigasi dilokasi, ada beberapa
Tambang galian C yang di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat diduga ilegal tanpa mengantongi ijin lengkap dari Kementrian ESDM bahkan diduga sebagian galian C diduga illegal itu tidak mengantongi ijin dari Pemprovsu yang mana bahwa sedang marak-maraknya beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat bebera titik lokasi.

Pemuda kelahiran Kabupaten Langkat itu juga menerangkan bahwa, diduga ada 89 tambang Galian C yang hingga sampai hari ini beroperasi diduga tidak memiliki izin diantaranya diduga ada 53 galian C yang diduga melakukan bayar pajak.

“Diduga ada 53 yang melakukan pembayaran pajak. Diduga dari total dimaksud adalah tambang siluman. Ya walaupun 53 diduga bayar pajak usaha galian C ini juga diduga belum memiliki izin lengkap dari Kementrian terkait di Pusat, sebab dengan membayar pajak, bukan berarti telah memiliki izin lengakap. Karena menurut saya tidak mudah mengurus ijin galian C ada proses yang harus dilalui para pengusaha tersebut,”tambah pria berbadan tegab tersebut.

Dari beberapa titik galian C diduga Ilegal yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, diduga ada beberapa titik lokasi galian C yang diduga hingga sampai saat ini beroprasi antara lain yakni: Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara, Kecamatan Binjai Timur,  Kecamatan Binjai Selatan, Kecamatan Selesai, Kecamatan Sawit Sebrang, Kecamatan Batang Serangan.

Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,  Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat  Kecamatan Bahorok, Kecamatan Sei Bingai, Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat,

Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat,  Kecamatan Hinai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Binjai, Kecamatan Gebang, Kecamatan Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, Kecamatan Pangkalan Berandan Barat, Kecamatan Salapian, Kecamatan Pangkalan Berandan, dan diduga masih ada titik lokasi lainnya.

Dari data di beberapa Kecamatan Binjai-Langkat, diduga ada total 89 galian C diduga ilegal bahkan bukan hanya galian C yang menggunakan excavator bahkan ada yang menggunakan mesin sedotan pasir diduga illegal.

Menanggapi galian C diduga illegal tersebut, pria biasa disapa Ihsan yang masih menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat meminta kepada Pemprovsu melalui Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin agar melakukan upaya penutupan galian C diduga illegal tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin yang saya banggakan beserta jajaran agar melakukan penutupan galian C diduga illegal yang berada di Binjai-Langkat. Bahkan, bila perlu Pemprovsu ditambah personel gabungan TNI-Polri menutup lokasi galian C yang diduga merusak lingkungan yang dapat membahayakan Warga Masyarakat Binjai-Langkat yang mana dampak lingkungan yang semakin parah ditambah dum truck bermuatan galian C melebihi tonase mengakibatkan jalan berlubang dan berdebu,” masih ungkap pemerhati lingkungan Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Jumat (6/10/2023), malam tadi Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin saat dikonfirmasi Via WA pribadinya prihal galian C diduga illegal sebanyak 89 lokasi yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat tersebut belum menjawab.

Siswanto Ihsan SE, salah satu Sekertaris Umum (Sekum) di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama itu yakin akan kinerja Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin menutup lokasi diduga galian C illegal yang selama ini diduga tidak mengantongi ijin lengkap dan berdampak kepada kerusakan alam sehingga menurutnya perbuatan diduga melanggar hukum pidana bahkan katagori dengan dugaan kejahatan lingkungan hidup.

“Jika memang terbukti 89 galian C diduga illegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini jelas dalam pasal ada pidananya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. Diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, diduga termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini jangan dianggap sepele, harusnya ditindaklanjuti. Jangan ada pembiaran dengan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini diduga mendapatkan keuntungan dan diduga memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam,” tutup Siswanto Ihsan SE dengan nada berharap ditutupnya galian C diduga illegal tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi Wartawan, pemilik 89 tambang galian C diduga illegal yang berbeda kepemilikan dan berbeda lokasi itu, tidak berada di tempat. (*/TM)

 

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Hari Kedua, Brimob Sumut Lanjutkan Renovasi Jembatan Pendidikan di Besitang
Langkat

Hari Kedua, Brimob Sumut Lanjutkan Renovasi Jembatan Pendidikan di Besitang

Penulis: Armadanews.id
24 September 2026 | 09:20 WIB

LANGKAT – Polri melalui Satuan Brimob Polda Sumut kembali hadir bersama masyarakat dalam melanjutkan renovasi Jembatan Pendidikan di Desa Kodam...

Read moreDetails
Brimob Polda Sumut & Polres Langkat Salurkan Bantuan Banjir ke Enam Kecamatan: Ribuan Logistik Diantar Hingga Posko Terpencil
Langkat

Brimob Polda Sumut & Polres Langkat Salurkan Bantuan Banjir ke Enam Kecamatan: Ribuan Logistik Diantar Hingga Posko Terpencil

Penulis: Armadanews.id
5 Desember 2025 | 19:21 WIB

LANGKAT -- Satuan Brimob Polda Sumut melalui Personel Batalyon A kembali menunjukkan kepedulian dan kesigapannya dalam membantu masyarakat terdampak banjir...

Read moreDetails
Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Besitang Langkat
Langkat

Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Besitang Langkat

Penulis: Armadanews.id
27 November 2025 | 11:36 WIB

LANGKAT – Kepedulian dan kesiapsiagaan kembali ditunjukkan Satuan Brimob Polda Sumut melalui respons cepat dalam menangani bencana banjir yang melanda...

Read moreDetails
THM Blue Night Resmi Ditutup Libatkan Personil Gabungan
Langkat

THM Blue Night Resmi Ditutup Libatkan Personil Gabungan

Penulis: Armadanews.id
26 November 2025 | 15:16 WIB

LANGKAT – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Sei Bingai, Kabupaten...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Komandan Korem 023/KS Kunjungi Situs Sejarah Mata Air Sisingamangaraja XII Di Desa Salak II

25 September 2026 | 07:56 WIB
Simalungun

Deteksi Dini, Pemkab Simalungun Laksanakan Skrining TB Terintegrasi CKG di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi

25 September 2026 | 07:52 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Kerja Kapolres, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pelayanan Publik

24 September 2026 | 19:49 WIB
Serdang Bedagai

Brimob Polda Sumut Hadiri Upacara Peringatan Palagan Utama Medan Area, Kobarkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

24 September 2026 | 10:53 WIB
Langkat

Hari Kedua, Brimob Sumut Lanjutkan Renovasi Jembatan Pendidikan di Besitang

24 September 2026 | 09:20 WIB
Simalungun

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Kelanjutan Tol Simpang Panei–Parapat Jadi Fokus Pembahasan Bupati Simalungun dengan Kementerian Pertahanan

23 September 2026 | 10:28 WIB
Pakpak Bharat

Ketua TP PKK Pakpak Bharat Ny Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PPK dan TP Posyandu se-Indonesia

23 September 2026 | 10:25 WIB
Medan

Dukung Penertiban Rutan Labuhan Deli, Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Bersama Lintas Instansi Razia Blok Hunian

23 September 2026 | 10:20 WIB
Tebing Tinggi

Brimob Batalyon B Polda Sumut Kawal Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi

23 September 2026 | 10:17 WIB
Tapanuli Utara

Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya Kunjungi Kecamatan Pahae Jae, Berikan Bansos Kepada Penyandang Disabilitas

23 September 2026 | 10:14 WIB
Tapanuli Utara

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Residivis Pengedar Narkotika Dari Tempat Kos-Kosan di Siborongborong

22 September 2026 | 16:38 WIB
Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar Peduli, AKBP Dhana Noer Kurniawan Sambangi Hany, Anak Pengidap Hidrosefalus

22 September 2026 | 13:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba