SIMALUNGUN – Tiga pelaku pencurian sawit yang berhasil dengan Restoratif justice oleh Polsek Bangun melaksanakan kerja sosial sanksi di kantor Pangulu Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Jumat (06/10/2023) sekira pukul 11.00 wib.
Ipda Sy Lubis selaku Kanit Binmas dan Aiptu Suyut selaku Bhabinkamtibmas melakukan sambang dan monitor pelaksanaan kerja sosial sanksi dari program restoratif justice tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah Supranoto, Sahat Pandapotan Situmorang dan Siswanto yang mencuri kelapa sawit milik PT Sipef.
Mereka menjalani kerja sosial dengan menyapu pekarangan dan ruang harungguan kantor Pangulu. Pelaksanaan kerja sosial pada hari pertama ini juga diawasi langsung oleh Sekdes Romi Sugiarto yang mewakili Pangulu dan berlangsung setiap hari Jumat.
Ketiga pekerja sosial ini menyatakan tidak keberatan atas sanksi yang diberikan dan akan melaksanakannya hingga selesai sesuai waktu yang ditentukan.
Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan menunjukkan apresiasi terhadap kesediaan mereka dan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.(*/ds)