SIANTAR –Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial DHS (22) warga Jalan Medan Km. 4 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. DHS diduga sebagai pengedar narkotika jenis Shabu.
DHS ditangkap dari Jalan H Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Plt Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat sekitar terhadap pelaku yang diduga sebagai pengedar shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian Petugas menangkap dan menggeledah orang tersebut ditemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada menyimpan lagi shabu-shabu di sebuah rumah kosong di Jalan Tambun Timur. Lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut selanjutnya pelaku menunjukan tempat penyimpanan shabu tersebut dan ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram. Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah. Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram shabu bernilai Rp.217 juta.
AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan shabu tersebut.
Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya.(*/ds)





