SIMALUNGUN– Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja.
Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.lC Sipayung SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH membenarkan adanya informasi tersebut. “Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “jelas Juliapan Rabu (11/10/2023).
Keempat tersangka yang diamankan berinisial ET (41) alias Gogon, ML (33) alias Madot, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka lainnya yaitu OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, langkah penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik ET alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Kapolsek Perdagangan.
Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Juliapan Panjaitan juga menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan, ari ET alias Gogon, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa narkotika jenis shabu dengan berat brute 3,17 gram, ganja dengan berat brute sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara ML alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat brute 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dan uang tunai senilai Rp1.325.000.
Sedangkan dari OJ dan HN, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram
“Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Perdagangan.(*/AN)