SIANTAR – Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu, (14/10/2023) sekira pukul 11.00 wib.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib, di kawasan eks Terminal Sukadame Parluasan Jalan SM Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kejadian pemukulan tersebut berawal dari kesalahpahaman (Cakap kotor) sehingga terpancing emosi terjadi pemukulan terhadap korban inisial M (10) warga kawasan Eks Terminal Parluasan menggunakan batu mengakibatkan korban luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak pada bagian lutut.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial SSS alias Dono (25) warga Jalan Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Mendengar laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela pun melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing ke Polsek Siantar Utara, Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 11.00 wib.
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak jug sudah saling memaafkan dengan kesepakatan dilampirkan dalam surat pernyataan.
Berdasarkan perdamaian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan itu melalui problem solving. (*/ds)