SIANTAR – Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol SSos melalui Kanit Kamseltibcar IPDA Lukman A Sinaga SH menggelar sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar tepatnya depan Pasar Horas, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 07.00 Wib.
IPDA Lukman A Sinaga menyampaikan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Selanjutnya menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, pengendara seda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Lalu Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, Larangan/bahaya melawan arus, Larangan berkendara bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Tidak itu saja IPDA Lukman A. Sinaga bersama AIPDA Aljekson Saragih dan Banum Albert Lumban Tobing juga menempelkan stiker tentang Tertib Berlalu Lintas pada kendaraan roda R2, R3 dan R4.
Hasil kegiatan yang di harapkan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilayah hukum Polres Pematang Siantar. (*/ds).