SIANTAR – Kapolres Pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas yang viral.
Bertempat di depan Satnarkoba, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin konferensi Pers, Senin (23/10/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
Kapolres Siantar menjelaskan kronologis kejadian yang viral di depan Toko Roti Ganda Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.
Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru, Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemejanya.
Melihat hal tersebut korban meronta-ronta untuk melepaskan tarikan dari kerah bajunya, akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali karena melihat korban menggenggam uang di tangan sebelah kiri.
Karena terus menerus dianiaya, sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban dan meninggalkan korban yang kesakitan.
Kejadian itu pun viral di Media Sosial. Kapolres Pematang Siantar langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.
Selanjutnya Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja warga Jalan Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 (satu) jaket warna hitam,1 (satu) buah celana jeans warna biru,1(satu) buah topi wana abu-abu putih,1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) sisa hasil pencurian pelaku. Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK menyebutkan hasil test urine menyebutkan bahwa kedua pelaku positif narkoba.
Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun. (ds)