SIBOLGA – Seorang oknum ASN Pemko Sibolga HST (41) beserta rekannya ditangkap Tim Resnarkoba Polres Sibolga karena memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kwrambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
HST (41) merupakan warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan rekannya AR (28) pekerjaan wiraswasta, Alamat Jalan Aso Aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin (23/10/2023) mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Minggu (22/10) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
Sugiono menyebutkan dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat 1,16 gram, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kasat Narkoba menjelaskan Tim Operasional melakukan penyelidikan mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
“Tim Operasional melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang tersembunyi di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” katanya.
Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.