SIANTAR – Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim menyelesaikan perkara pencurian dengan Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Minggu (22/10/ 2023) sekira pukul 23.40 Wib.
Pencurian itu terjadi di rumah korban, Nova Susianti Silalahi (21) di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Minggu, (22/10/2203) sekira pukul 16.00 Wib.
Nova Susianti Silalahi membeli minyak makan (minyak goreng-red) curah kepada pelaku, namun pelaku berbuat curang dengan mengurangi timbangan minyak makan curah tersebut.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta. Menerima laporan masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara langsung mengamankan pelaku berinisial RS (37) Desa Negara Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Kota Lampung.
Selanjutnya malam harinya Unit Reskrim melakukan mediasi. Kemudian dari mediasi itu korban dan pelaku sepakat saling memaafkan atas kejadian tersebut dan tidak keberatan, dimana Pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp10 juta sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Dengan perdamaian itu, pihak Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving. (*/ds)