SIANTAR – Polres Pematang Siantar melalui Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus pengancaman melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Martoba, Selasa, (24/10/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Pada hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 05.30 Wib, korban Herti Idawati Purba menerima pesan whatsApp berisi kata-kata ancaman dari mantan suaminya, Rinyo Irpiando.
Merasa keberatan, Herti Idawati Purba pun melapor ke Polsek Siantar Martoba. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan perjanjian sudah disepakati dalam surat perdamaian.
Adanya perdamaian, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving Kegiatan Problem Solving berjalan dengan baik, situasi dalam keadaan aman. (*/ds).