Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Sumut Watch Gugat PT Samukti Karya Lestari Rp604 M Karena Ingkar Janji

Sumut Watch Gugat PT Samukti Karya Lestari Rp604 M Karena Ingkar Janji

Penulis:Armadanews.id
25 Oktober 2023 | 23:54 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR – Daulat Sihombing SH MH, Gita Tri Olanda SH dan Arsula Gultom SH, atas nama dan untuk kepentingan Koperasi Tondi Bersama (KTB) selaku Penggugat menggugat PT. Samukti Karya Lestari (PT. SKL) selaku tergugat sebesar Rp. 604 Miliar lebih di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Pasalnya, PT. SKL yang bergerak dibidang usaha perkebunan di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ini dianggap wanprestasi atau ingkar janji.

Hal itu disampaikan Daulat Sihombing SH MH dalam keterangan pers, Rabu (25/10/2023).

Sidang perdana perkara perdata dengan register No. 37/Pdt.G/2023/PN Psp ini mulai disidangkan hari Selasa (24/10/2023) dengan Majelis Hakim yang dipimpin Faizal, SH, MH selaku Ketua dan Prihatin Setyo Raharjo, SH, MH dan Ricky Rahman Sigalingging, SH, MH masing- masing sebagai Anggota. Selain PT. SKL sebagai Tergugat yang bermarkas di Jakarta, Daulat, dkk juga menggugat Drs. M. Jusar Nasution (eks Ketua KTB) sebagai Turut Tergugat I, Awaluddin Tanjung (eks Sekretaris KTB) sebagai Turut Tergugat II dan Dora Melda Napitupulu (eks Bendahara KTB) sebagai Turut Tergugat III dan Bupati Tapanuli Selatan sebagai Turut Tergugat IV. Dalam sidang perdana, Tergugat tidak hadir sedangkan Para Turut Tergugat hadir masing – masing hadir dengan diwakili oleh kuasanya.

Bermula dari Kesepakatan

Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan Periode 2006 – 2016 ini menjelaskan, bahwa gugatan kliennya berawal dari adanya Perjanjian Kesepakatan antara PT. SKL dengan KTB. Perjanjian itu berupa Kerjasama Pembangunan Kebun Sawit Pola Kemitraan di Desa Huta Raja, Kel. Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tertanggal 13 – 11 – 2008, yang ditandatangani secara dibawah tangan oleh Drs. Gita Sapta Adi selaku Dirut PT. SKL (Pihak Pertama) dan Drs. M. Jusar Nasution selaku Ketua KTB (Pihak Kedua). Obyek lokasi usaha perkebunan dalam kesepakatan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Muara Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan seluas kurang lebih 10.407 ha yang terdiri dari 11 sertifikat HGU.

Perjanjian antara PT. KSL dengan Pengurus KTB, pada dasarnya merupakan implementasi dari Pasal 11, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Pertanian Usaha Perkebunan, bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas area perkebunan.

Point terpenting dari perjanjian antara PT. SKL dengan KTB sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2), bahwa jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 5.000 Ha maka hasil lahan 1.000 Ha dialokasikan kepada Penggugat. Lalu Jika Tergugat mengelola lahan kebun seluas 9.000 Ha, maka Tergugat akan memberikan hasil usaha dari lahan seluas 2 Ha bagi setiap Anggota Koperasi Penggugat. Untuk diketahui saja, anggota KTB sebanyak 691 orang. Jika masing – masing anggota dialokasikan lagi 2 Ha, maka tambahan lahan yang harus dialokasi kepada Penggugat adalah 1.382 Ha.

Tidak bayar penuh hak Penggugat

Kenyataannya menurut Daulat yang juga mantan wartawan SIB Medan dan Suara Pembaruan Jakarta ini, sejak Periode 2013 s/d 2018, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat hanya sebesar Rp. 5.058.120.000,00, dan itupun tidak didukung dengan data yang jelas tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS.

Oleh karena tidak didukung berdasarkan adanya penjelasan pihak Tergugat tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka pihaknya sebagai Penggugat memperhitungkan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 berdasarkan variabel : Luas Lahan pola Kemitraan 1.000 Ha (Pasal 2 ayat 1 Kesepakatan Kerjasama), Lokasi lahan dihamparan 10.407 Ha kawasan HGU milik Tergugat sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Kesepakatan Kerjasama, Hasil produksi TBS dengan klasifikasi S3 (terendah) rata- rata 22,90 ton per hektar per tahun sesuai Hasil Penelitian PT. Riset Perkebunan Nusantara, Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan Tahun 2018, tertanggal 01 September 2023 dan Harga TBS kelapa sawit dengan klasifikasi S3 (terendah), berdasarkan Harga Komoditas Perkebunan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2018 yang dipublis oleh Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Utara melalui Website : http:/disbunak.sumutprov.go.id.

Berdasarkan variabel itu, maka Daulat memperkirakan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2013 s/d Desember 2018 sebesar Rp. 167.087.253.000,00.- , sehingga Hasil Usaha Periode 2013 s/d 2018, yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 167.087.253.000,00 – Rp. 5.058.120.000,00 = Rp. 162.029.133.000,00.-

Selanjutnya urai aktivis buruh sejak era orde baru ini, berdasarkan laporan penerimaan dana yang dibuat dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Drs. Jusar Nasution selaku Ketua KTB Periode 2005 s/d 2023, bahwa pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan yang diterima oleh KTB dalam Periode 2019 s/d 2023, sebesar Rp.  7.721.925.000,00.-  Oleh karena pembayaran Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 juga tidak didukung dengan penjelasan tentang luas, lokasi lahan, hasil produksi dan harga TBS, maka Penggugat kata Daulat memperhitungkan hasil usaha pola kemitraan Periode 2019 s/d 2023 berdasarkan estimasi produksi per bulan x luas lahan x harga TBS per kg sebagaimana diuraikan dalam Periode 2013 s/d 2018.

Setelah diperhitungkan, maka Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2019 s/d 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 450.156.311.110,00.-, sehingga Hasil Usaha pola kemitraan yang tidak/ belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 450.156.311.110.- dikurangi Rp. 7.721.925.000.- = Rp. 442.434.386.110,00.- Dari perhitungan tersebut, maka total kewajiban Tergugat yang tidak/ belum dibayarkan kepada Penggugat adalah Rp. 162.029.133.000,00.- (kekurangan Periode 2013 s/d 2018) + (ditambah) kekurangan Periode 2019 s/d 2023 sebesar Rp. 442.434.386.110,00.- sama dengan Rp. 604.463.519.110,00.-

Tuntutan Penggugat

Berdasarkan uraian itu, Daulat Sihombing, SH, MH, dan Tim Kuasa Hukum meminta agar Ketua Pengadilan Negeri cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat kekurangan Hasil Usaha Pola Kemitraan Periode 2013 s/d 2018 dan Periode 2019 s/d 2023, total sebesar Rp. 604.463.519.110,00.-.

Selain itu Penggugat juga menuntut agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah atau kebun sawit seluas 1.000 Ha (seribu hektar) yang menjadi objek perjanjian antara Tergugat dengan Para Penggugat sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1), setelah putusan berkekuatan hukum tetap.  Kemudian menuntut agar tanah/ kebun sawit seluas 5.000 Ha (lima ribu hektar) yang telah berproduksi,  yang terletak di  Desa Hutaraja, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat HGU Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10/ Hutaraja, atas nama Tergugat, ic. PT. Samukti Karya Lestari, dijadikan sita jaminan, serta menuntut agar Turut Tergugat I, II, III dan IV tunduk pada putusan pengadilan ini.  Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan berlanjut pada hari Selasa, 7 Nopember 2023.  (*/ds)

 

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

Penulis:Armadanews.id
15 Juli 2026 | 09:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read moreDetails
Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 18:03 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Ketua...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 17:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

Penulis:Armadanews.id
13 Juli 2026 | 12:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Toba

DPRD Kabupaten Toba Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Banggar DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah TA 2025

17 Juli 2026 | 18:49 WIB
Toba

Terima Laporan Warga Soal Limbah, Wakil Bupati Toba Langsung Turun Lapangan

17 Juli 2026 | 08:45 WIB
News

Kardinal Suharyo Pimpin Peletakan Batu Pertama Gereja TNI-Polri St. Ignatius Jatisari

16 Juli 2026 | 08:38 WIB
Medan

Antrean BBM Jadi Perhatian, Satuan Brimob Polda Sumut Bergerak Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kota Medan

15 Juli 2026 | 09:27 WIB
Medan

Mengukir Babak Baru Pengabdian, Rangkaian Sertijab Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Berlangsung Khidmat dan Sarat Makna

15 Juli 2026 | 09:24 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

15 Juli 2026 | 09:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

14 Juli 2026 | 18:03 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

14 Juli 2026 | 17:04 WIB
Toba

Yayasan Yasop Bersama Kumpulan Perantau Batak Toba di Jerman (Himaboni e. V) Membuka Sebuah Kursus Bahasa Jerman di Balige

14 Juli 2026 | 14:57 WIB
Medan

Patroli Skala Besar, Satuan Brimob Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah Belawan pada Malam Hari

14 Juli 2026 | 08:36 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

13 Juli 2026 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Membuka MPLS di UPTD SD Negeri 122332

13 Juli 2026 | 12:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba