SIANTAR – Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda HE Pane menyelesaikan perkara penganiayaan yang melibatkan Abang dan Adik kandung, Rabu (25/10/2023).
Pelapor Sipudan Simanjuntak datang melaporkan abang kandungnya sendiri telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya di rumahnya, di Jalan Mahoni Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada hari Rabu, (25/10/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Mengetahui itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Aipda HE Pane bersama Kasi Trantib Kelurahan Kahean menyambangi rumah Sipudan Simanjuntak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya Aipda HE Pane melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana abang kandungnya meminta maaf dan saling bersalaman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Adanya perdamaian itu Aipda HE mewakili Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik SH menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving.
Pada kesempatan itu Aipda HE Pane juga menyampaikan himbauan kamtibmas terhadap warga agar ikut bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu agar damai dan menjauhi narkoba. (*/ds)