TAPANULI UTARA – Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40) berhasil di ringkus Satuan Narkoba Polres Taput.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso, Jumat, (27/10) ketiga tersangka berhasil diringkus saat berpesta narkoba di Komplek Pajak Tarutung, Taput , kamis (26/10).
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan (41) warga Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput.
Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap.
HBD di tangkap dari rumah kontrakannya di Tarutung, Kamis ( 26/ 10 ) pukul 23.00 wib.
Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Saat HBT ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.
Kepada ke 4 orang tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*/AN)