SIANTAR – Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui Problem Solving, Minggu (29/10/2023).
Penggelapan HP itu terjadi pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 malam sekira pukul 23.00 Wib di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Saat itu pelaku berinisial Per warga Jalan Mangga1 Perumnas Baru 6 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan korban berinisial Vit (17) warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar janjian untuk bertemu kemudian keduanya pergi jalan jalan menggunakan mobil kearah Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Malam harinya setelah kembali ke Kota Siantar, pelaku menurunkan korban di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur dan mengambil HP milik korban.
Selanjutnya pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 pukul 23 .00 wib malam, pelaku Per ditangkap keluarga korban dan diamankan di Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Lalu keluarga korban membawa pelaku Per ke Mako Polsek Siantar Utara.
Lalu personil piket Unit Reskrim bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dan dari hasil mediasi itu korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan. Dimana, pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp2.000.000 sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui Problem Solving. (*/ds)