SIMALUNGUN – Rumah milik salah satu warga di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Dua pelaku berinisial IK dan AS, berhasil diamankan oleh personil opsnal Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu, (01/11/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui KBO Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, “ucap Lumban, Kamis(2/11/2023).
Kata KBO Reskrim, pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,- akibat kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop.
Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib.
“Selanjutnya Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tongah, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu tanggal 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar, dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal “IR(31)” warga Jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dari dalam rumahnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap “IR(31)” mengakui perbuataanya yang dilakukan bersama rekannya, sekira pkl 18.30 Wib, Tim berhasil melakukan penangakapan terhadap “AS(28)” warga Jalan Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang menjadi rekan “IR(31)” dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
AS (28)menerangkan bahwa benar Ianya melakukan pencurian bersama pelaku IR (31) di salah satu rumah yang berada di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru milik pelaku IR,” terang Lumban.
“Saat ini kedua pelaku IR (31)” dan “AS (28)” bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone , 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas KBO Reskrim.(*/AN)