SIANTAR – Polres Pematang Siantar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Rudi S Panjaitan SH menggelar razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos Debora II dan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
Razia turut diikuti KBO Sat Resnarkoba IPTU Ponijan Damanik SH dan Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba IPDA Moses Butar Butar SH dengan melibatkan personil gabungan terdiri 11 personil Sat Resnarkoba, 5 Sat Reskrim, 4 Sat Intelkam, 4 Sat Samapta, 4 Sat Lantas, 2 Sie Propam, 6 Polsek, 2 Polwan dan 2 BNNK Siantar.
Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan SH menyampaikan, pelaksanaan GKN itu sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN).
“Pelaksanaan GKN bertujuan mengurangi peredaran dan penyalahguna narkoba,” katanya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba dari kedua kos kosan tersebut. Begitupun sebanyak 8 orang ditemukan dari kedua kos kosan tersebut kemudian dilakukan test urine dengan hasilnya negatif.
“Hasil kegiatan GKN di kedua kos itu tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan test urine pun negatif,” pungkas AKP Rudi Panjaitan. (*/ds)