SIMALUNGUN – Dalam memberantas peredaran narkoba jajaran Polres Simalungun aktif menggelar kegiatan razia di tempat hiburan malam dan wilayah perbatasan Kabupaten Simalungun.
Hal ini membuahkan hasil dengan mengamankan 3 (tiga) orang pria yang tertangkap tangan memiliki shabu-shabu seberat 3 gram, Minggu (29/10/2023) oleh Personel Perdagangan Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar bahwa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria pada hari Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib. Hal ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” jelas Verry, Rabu (01/11/2203).
Lebih lanjut PlhKasi Humas menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pria tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang tertangkap tangan tengah memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka inisial YP (25), Ri (21) dan BC (46).
Barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 dengan berat brutto 0,38 gram.
“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP (25). Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan YP bersama dengan rekannya Ri (21).
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC (46) alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram shabu-shabu tersebut kepada YP (25) untuk dijual kembali.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Verry.(*/ds)